Tirta Daroy | Banda Aceh – Perumdam Tirta Daroy Kota Banda Aceh menjalin perjanjian kerjasama dengan melakukan penandatanganan nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara Perumdam Tirta Daroy Kota Banda Aceh dengan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, bertempat di Aula Kantor Perumdam Tirta Daroy Kota Banda Aceh, Selasa, 21 November 2023.
Penandatanganan kesepahaman MoU ditandatangani oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Daroy H.T.Novizal Aiyub, SE.,Ak. dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh Irwansyah, SH., MH.
Hadir dalam acara MoU tersebut, Direktur Administrasi dan Keuangan Samirul Fuadi, SE, Direktur Teknik Irwandi,ST., MT. dan para pejabat lainnya baik dari Perumdam Tirta Daroy serta dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
“Maksud penandatanganan MoU ini adalah untuk meningkatkan sinergitas antara jajaran Perumdam Tirta Daroy dengan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh.” ujar Novizal Aiyub, Direktur Utama Perumdam Tirta Daroy.
“Kami Kejaksaan Negeri Banda Aceh dapat bekerjasama dengan Perumdam Tirta Daroy dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ruang lingkup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lain,” tutur Irwansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh.
“Saya berharap Perumdam Tirta Daroy tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian semua masalah/sengketa hukum terkait perdataan dan Tata Usaha Negara yang dihadapi kepada kami Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh. Dengan demikian kesepakatan yang baru saja ditandatangani ini mempunyai nilai dan manfaat untuk kemajuan Perumdam Tirta Daroy dan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, ” tambah Irwansyah.*