Pernyataan Menjadi Pemohon

  • Jika dikemudian hari timbul sengketa mengenai hak milik tanah maupun bangunan hingga mengakibatkan pipa-pipa persil
    dibongkar, maka hak itu di luar tanggung jawab PDAM dan pemohon tidak menuntut kerugian apapun juga.
  • Setuju dan tidak akan menggugat bila pipa saluran Kota dengan pipa Dinas yang dipasang di alamat tersebut di atas,
    setelah dipasang menjadi milik PDAM, dan PDAM berhak memperluar jaringan maupun menghubungkan pemasangan baru
    pada saluran pipa tersebut.
  • Jika dikemudian hari terjadi perubahan jaringan pipa persil yang tidak sesuai gambar yang telah diizinkan, maka sambungan
    pipa Dinas dapat dicabut tanpa dapat menuntut ganti kerugian dalam bentuk apapun.
  • Bersedia membuat Subtank / Bak Penampung Bawah Tanah setelah Water Meter (WM) dengan kapasitas minimal kebutuhan
    pemakaian sehari.
  • Tidak memasang pompa hisap langsung setelah Water Meter (WM), pemasangan pompa dibenarkan setelah Bak Penampung
    Bawah Tanah.
  • Apabila nantinya setelah pemasangan Water Meter ( WM ) tidak mendapatkan pelayanan optimal selama 24 jam,
    saya bersedia untuk tidak mengkomplain/ menggugat PDAM Tirta Daroy ke pihak mananpun.
  • Apabila suatu saat terdapat pelanggan lama di tempat pemasangan baru, maka saya bersedia biaya pemasangan baru
    daN biaya administrasi tidak dikembalikan.
  • Pemohon berjanji akan mematuhi segala ketentuan peraturan umum dan peraturan pelaksanaan serta tarif yang sudah
    ditetapkan oleh PDAM.

Data Pelanggan Maret 2024

0

TOTAL PELANGGAN

0

PELANGGAN AKTIF

0

PELANGGAN IN-AKTIF